Berikan penjelasan mengenai sampah bahan
berbahaya beracun (B3) !
Jawab : Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung
bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung
maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau
membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan
baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa
kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan
dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah
satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat
reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang
bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui
termasuk limbah B3.
0 komentar:
Posting Komentar