Siapa yang bertugas menyusun AMDAL dan pihak mana saja yang terlibat
dalam proses AMDAL ?
Jawab :
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat
Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup
Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di
dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai
AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara
anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas
suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang
berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut:
kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh
ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup,
dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat
berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena
dampak, dan masyarakat pemerhati.
0 komentar:
Posting Komentar