Berikan penjelasan mengenai kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian
lingkungan lainnya !
Jawab :
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan
lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan
yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL
baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki
untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan
audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan
yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu
pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang
Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis
membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian
dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa
karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada
dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat
bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain
adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar